Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Sudah familiarkah Anda dengan asuransi kecelakaan lalu lintas (AKLL)? Ini merupakan jenis asuransi yang diperuntukkan untuk melindungi para pengendara atau pengguna jalan dari resiko kecelakaan lalu lintas. Berikut ulasan terkaitnya.
Apa Itu Asuransi Kecelakaan?

Asuransi kecelakaan merupakan asuransi yang memberikan jaminan terhadap risiko yang dialami setelah kecelakaan. Risiko tersebut dapat berupa cacat tetap, cacat total, ataupun risiko meninggal dunia akibat laka lalu lintas.

Asuransi ini telah dirancang secara khusus untuk menjamin seluruh perawatan akibat kecelakaan yang dialami oleh tertanggung. Demikian juga termasuk santunan ketika tertanggung meninggal akibat kecelakaan. Kecelakaan yang dimaksud baik yang terjadi ketika bekerja atau berkendara di jalan.

Baca Juga: Syarat Klaim Jasa Raharja dan Ketentuannya

Keuntungan dari Asuransi Kecelakaan

Ada keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari asuransi kecelakaan ini. Anda selaku pemilik asuransi bisa mendapatkan keuntungan berupa berkurangnya kerugian finansial atau risiko setelah terjadinya kecelakaan.

Bentuk keuntungan tersebut di antaranya adalah pemberian uang santunan untuk keluarga jika tertanggung mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kematian. Keuntungan lain yang bisa diterima tertanggung yakni pengobatan secara langsung dan pertanggungan biaya perawatan atau pengobatan.

Jenis Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan memiliki 4 jenis, salah satunya ada AKLL. Keempat asuransi tersebut dapat Anda simak pada ulasan berikut ini.

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Asuransi kecelakaan jenis ini hanya diberikan untuk melindungi para pengguna jalan dari risiko. Yang dimaksud pengguna jalan di sini adalah pejalan kaki, pengendara, penumpang, dan orang yang ada di sekitar jalan raya dan jalan besar.

Sedangkan yang dimaksud dengan risiko yakni luka ringan, cacat sementara, luka berat, cacat total atau permanen, kematian, serta biaya perawatan selama di rumah sakit dan pengobatan tertanggung. Asuransi kecelakaan yang satu ini masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis.

Jenis tersebut antara lain asuransi kecelakaan motor, asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan mobil, dan asuransi kecelakaan akibat tingginya angka kecelakaan bahkan kematian yang terjadi di jalan raya.

Ada juga asuransi kecelakaan karena faktor lain seperti cuaca buruk, kerusakan kendaraan, serta faktor eksternal yang lainnya.

Asuransi Kecelakaan Diri

Jenis kedua dari asuransi kecelakaan yakni asuransi kecelakaan diri. Asuransi ini memberikan perlindungan untuk Anda berupa perawatan dan pengobatan pasca kecelakaan. Selain itu, asuransi ini juga bisa didapatkan ketika kondisi cacat sementara, cacat permanen, kematian, luka ringan, dan berat.

Jenis asuransi ini banyak dimiliki oleh para penyandang disabilitas. Pemilik asuransi tersebut akan mendapatkan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kecelakaan ketika bekerja atau berada di tempat umum.

Asuransi Kecelakaan Pesawat

Asuransi ini disediakan khusus untuk Anda yang sering berpergian menggunakan transportasi pesawat. Keluarga dari tertanggung akan mendapatkan uang santunan dari pihak maskapai, jika pemilik asuransi menjadi salah satu korban dari kecelakan pesawat tersebut.

Pihak yang mengoperasikan sendiri pesawat wajib bertanggung jawab apabila terjadi kerugian akibat beberapa hal. Hal tersebut di antaranya yakni penumpang yang meninggal, cacat, ataupun luka-luka. Demikian juga dengan kondisi hilang maupun rusaknya bagasi, dan keterlambatan keberangkatan.

Pada klaimnya, para korban berhak mengklaim jenis asuransi kecelakaan lalu lintas yang lain seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, serta asuransi jiwa.

Cara Mengajukan Klaim

Setelah Anda memahami seputar jenis-jenis asuransi, simak juga cara mengajukan klaim kepada perusahaan atas kecelakaan yang menimpa. Ada beberapa dokumen dan syarat yang harus dipersiapkan untuk bisa mengajukan klaim ini. Berikut uraian mengenai cara mengajukan klaim tersebut.

Berkas yang Menjadi Syarat Pengajuan Klaim

Dokumen yang harus Anda persiapkan yakni KTP pemilik asuransi yang menjadi korban laka lalu lintas, akta kelahiran bagi yang belum menikah, fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah, fotokopi KTP ahli waris, serta kartu keluarga (KK).
Dokumen Pendukung

Adapun dokumen pendukungnya yakni membawa bukti pembayaran yang sah atas biaya perawatan dan pengobatan. Anda juga perlu melengkapi formulir pengajuan dengan membawa kelengkapannya.

Dalam prosesnya, bawa juga surat perjanjian asuransi, proposal asuransi yang telah disetujui oleh pemegang polis. Dokumen kelengkapan perusahaan juga perlu disertakan untuk pengajuan klaim untuk kategori tertentu.

Syarat Pengajuan Klaim

Untuk syarat lainnya, Anda harus memiliki berbagai bukti yang sah dan kuat atas terjadinya kecelakaan. Bukti tersebut dapat berupa surat dari polisi atau kuitasi. Selain itu, juga harus ditentukan ahli waris dari anggota keluarga korban.

Syarat pengajuan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas berikutnya yakni penentuan jenis santunan. Besarnya nilai rupiah yang diberikan akan didasarkan pada kondisi yang dialami oleh korban yang diasuransikan.

Tahap Akhir Pengajuan Klaim

Penentuan uang santunan nantinya akan sesuai dengan risiko yang dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas. Setelah melakukan pengajuan, tahap berikutnya yakni menunggu proses pencairan uang santunan ke nomor rekening korban kecelakaan.

Rekomendasi Asuransi Laka Lalu Lintas

Untuk Anda yang masih bingung menentukan tempat yang tempat untuk membuat asuransi laka lalu lintas, berikut ada beberapa rekomendasi.

Adira Proteku Basic

Manfaat yang ditawarkan dari asuransi ini yakni biaya santunan senilai Rp 20 juta untuk nasabah yang meninggal dunia. Premi yang ditawarkan juga cukup murah.

Ciputra Life

Keunggulan dari asuransi ini adalah memberikan proteksi untuk nasabah yang meninggal dunia hingga 100 %. Asuransi Ciputra Life juga akan memberikan proteksi 200 % kepada nasabah yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kematian.

Selain dua yang telah dijelaskan, asuransi kecelakaan lalu lintas yang bisa menjadi alternatif untuk Anda yakni AIA Group Personal Accident, Sinarmas MSIG Life, AXA Mandiri, serta Prudential.