Informasi Lengkap Asuransi Kendaraan Sinarmas

Sinarmas merupakan sebuah brand yang bergerak di banyak sektor mulai dari produksi kertas, real estate, hingga jasa keuangan. Salah satu yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah Sinarmas asuransi mobil.

Seputar Asuransi Kendaraan Sinarmas

Terdapat dua jenis asuransi kendaraan Sinarmas yaitu Simas Mobil dan Simas TPL (Third Party Liability). Kedua jenis asuransi kendaraan tersebut dapat pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.

Asuransi Simas Mobil diperuntukkan bagi mobil pribadi. Asuransi ini akan memberikan perlindungan khusus untuk mobil yang Anda gunakan.

Sementara itu, Simas TPL (Third Party Liability) merupakan asuransi bagi pihak ketiga yang mengalami kerugian secara langsung akibat mobil Anda. Asuransi jenis ini diperuntukan agar Anda terlindungi dari tuntutan pihak ketiga.
Jaminan Asuransi Simas Mobil

Baca Juga : Daftar Asuransi Mobil Terbaik dan Tips Memilihnya

Sinarmas kini menyediakan jaminan pertanggungan asuransi bulanan kepada pengguna layanan. Periode penanggungan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda, mulai dari satu bulan hingga satu tahun.

Sinarmas asuransi mobil terdiri dari tiga pilihan meliputi jaminan gabungan (comprehensive), jaminan total (loss only), hingga jaminan perluasan yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Jaminan Comprehensive

Pilihan pertama adalah jaminan gabungan (comprehensive). Risiko yang ditanggung jaminan jenis ini adalah kerusakan yang diakibatkan oleh benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir, hingga perbuatan jahat termasuk pencurian dengan atau tanpa kekerasan.

Selain itu, jaminan ini juga mengcover kerusakan akibat sambaran petir, kebakaran, DAN kerugian pada saat penyebrangan. Baik penyebrangan menggunakan kapal feri, maupun fasilitas penyeberangan lain yang berada di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.

Tertanggung akan dikenai biaya tagihan yang wajar apabila kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh risiko pada saat penjagaan, pengangkutan, dan penarikan ke bengkel untuk meminimalisir kerugian. Ganti rugi terhadap biaya untuk derek mobil adalah maksimal 0,5% dari jumlah pertanggungan.

Jaminan Total Loss Only

Berikutnya adalah jaminan Kerugian Total (Total Loss Only). Risiko yang tercover oleh jaminan ini adalah kerugian dan kerusakan yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang memiliki jaminan polis letak biaya perbaikannya.

Upaya pemulihan atau penggantian ke kondisi mobil semula pada saat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan tersebut.
Upaya pemulihan dan pergantian tersebut, dihargai sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya dari kendaraan tersebut. Begitu pula apabila mobil yang dipertanggungkan hilang akibat pencurian.

Batas Usia Kendaraan Simas Mobil

Bagi Anda yang ingin menggunakan Sinarmas asuransi mobil dengan jenis jaminan gabungan (comprehensive), batas usia mobil adalah lima tahun. Bagi mobil di atas usia lima tahun akan dikenai wajib loading premi paling sedikit 5% per tahunnya.

Sementara itu, batas usia mobil yang dapat menggunakan jaminan kerugian total (Total Loss Only) adalah sepuluh tahun. Bagi mobil yang usianya di atas sepuluh tahun, akan dikenakan loading premi minimalnya 5% per tahun.

Syarat Pengajuan Klaim

Syarat Pengajuan Klaim Kecelakaan (Partial Loss)

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan di antaranya adalah formulir klaim yang terisi lengkap, STNK, SIM, dan KTP. Apabila polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim ditambahkan stempel perusahaan, STPL dari kepolisian terdekat bila banyak part yang hilang.

Apabila kendaraan telah disurvei, dan syarat klaim telah dilengkapi, berikutnya akan terbit Surat Perintah Kerja agar kendaraan segera diperbaiki.

Syarat Pengajuan Klaim Kerusakan Parah (Constructive Total Loss)

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim ini meliputi BPKB, STNK, Surat Blokir STNK, Kunci mobil (asli dan cadangan) faktur, dan Buku KIR (bagi mobil pick up).

Dibutuhkan dua lembar kwitansi kosong yang ditandatangani oleh tertanggung, salah satunya bermaterai. Selain itu, dibutuhkan juga Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani di atas materai, serta Surat Pelepasan Hak apabila milik perusahan atau badan hukum.

Syarat Pengajuan Klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen)

Untuk pengajuan klaim ini, formulir klaim diisi lengkap apabila milik perusahaan sertai dengan stempel, KTP, STNK atau Surat Penyitaan dari kepolisian bila STNK disita, dan juga STPL. Selain itu, dilengkapi dengan kunci kendaraan asli dan cadangan.

Setelah klaim diterima lengkapi dengan BPKB, Faktur, Surat Blokir STNK, Surat Keterangan Hilang asli dari Polda, dua Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani yang salah satunya bermeterai.

Simas Mobil TPL (Third Liability)

Simas Mobil TPL akan memberikan perlindungan dan tanggung jawab hukum bagi pengguna layanan, apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang dialaminya. Kerugian yang dimaksud dapat berupa kerusakan pada harta benda, atau biaya pengobatan cedera tubuh, hingga kematian.

Sinarmas asuransi mobil ini akan memberikan penggantian biaya untuk perkara ataupun untuk mendatangkan bantuan ahli hukum. Biaya yang ditanggung maksimal 10% dari nilai tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Jenis Kendaraan yang Dijamin Oleh Simas Mobil TPL

Jenis kendaraan yang dapat ditanggung oleh asuransi ini adalah sedan, jeep, minibus, dan station wagon seperti non truck, pick up, ataupun bus.

Jaminan jenis ini tidak ada batasan usia kendaraan. Hanya saja, syaratnya hanyalah harga UP haruslah lebih kecil daripada harga rangka kendaraan.

Cara Klaim Simas Mobil TPL

Cara klaimnya bisa dengan menghubungi 24 Hour Customer Care atau Kantor Cabang Asuransi Sinarmas terdekat. Selain itu, klaim juga dapat dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan kemudian dikirimkan kepada pihak asuransi melalui email ataupun whatsapp.

Lakukan pelaporan maksimal lima hari sejak peristiwa terjadi. Lengkapi juga dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi. Apabila klaim Sinarmas asuransi mobil terkonfirmasi, selanjutnya akan dilakukan pembayaran klaim ke rekening tertanggung..

Leave a Comment